KAHMI Kuningan Kecam Kebijakan BPIP Tentang Pelepasan Hijab Paskibraka

News Politik Terkini

Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan, Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd.

KUNINGAN, TERKINI.COM– Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan, Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd., mengecam kebijakan terbaru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait pelepasan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Menurut Fahrus, kebijakan ini tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan beragama, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam.

Fahrus menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945. “Memaksa anggota Paskibraka untuk melepas hijab adalah tindakan yang melanggar hak individu dan merusak prinsip kebebasan beragama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara,” ujar Fahrus kepada Terkini.com (14/08/2024).

KAHMI menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya sensitivitas Yudian Wahyudi, Kepala BPIP, terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila, BPIP seharusnya merawat keberagaman, bukan memicu polemik yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kritik ini bukan kali pertama ditujukan kepada Yudian Wahyudi. Sebelumnya, ia pernah membuat pernyataan kontroversial dengan menyebut bahwa agama adalah musuh Pancasila, sebuah pernyataan yang dinilai berbahaya dan tidak sesuai dengan tugas BPIP.

“Pernyataan ini mencerminkan pandangan yang sejalan dengan ideologi ateis dan komunis, yang jelas bertentangan dengan Pancasila,” tegas Dr. Fahrus.

KAHMI mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencopot Yudian Wahyudi dari jabatannya. Menurut mereka, jika Yudian tetap dibiarkan memimpin BPIP, keresahan di kalangan umat beragama akan terus meningkat, khususnya umat Islam yang merasa hak-haknya terabaikan.

“Kepemimpinan yang tidak peka seperti ini harus dihentikan. Presiden Jokowi harus segera mencopot Yudian Wahyudi demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan beragama di Indonesia,” tambah Dr. Fahrus.

KAHMI juga menegaskan pentingnya penegakan kebebasan beragama sebagai pilar dalam menjaga persatuan bangsa. Mereka mendesak Presiden untuk bertindak tegas dan menunjuk pemimpin BPIP yang benar-benar memahami dan menghormati nilai-nilai keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

“Kami mendesak Presiden untuk segera bertindak, karena sikap diam hanya akan memperburuk situasi dan merusak reputasi pemerintah dalam melindungi hak asasi dan kebebasan beragama,” tutup Dr. Fahrus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *