Meski Menuai Penolakan dari Publik, DPR Tetap Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

News Politik Terkini

JAKARTA, TERKINI.COM- Meski menuai banyak penolakan dari publik, DPR tetap menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3).

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.”Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” ujarnya.

Namun, dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2/2023) menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang

Seperti diketahui, gelombang penolakan Perppu Ciptaker dari publik terutama kalangan buruh dan mahasiswa mewarnai aksi demokrasi di Gedung DPR-RI dalam beberapa bulan terakhir ini (Ant/TC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *