Penyatuan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Ibarat Gas dan Rem

Erick Tohir Kabar Komite Penangan COVID-19 Mensesneg PEN Politik Pratikno Presiden Jokowi Terkini Tim Pemulihan Ekonomi Nasional

BOGOR, KABAR.ID- Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem.

Konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegrasi. 
“Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (22/7/2020).
Pratikno memastikan upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 tidak akan mengendur sedikitpun.
Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah berupaya agar vaksin untuk COVID-19 dapat segera tersedia secara luas.
“Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin,” ujarnya.
Dijelaskan, pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin COVID-19 tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres tersebut terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
“Ketua Pelaksana dari Komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin,” tuturnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *