Ledia Ingatkan Waspadai Pengebirian Masa Depan Anak Bangsa

Anak Bangsa DPR-RI Indeks Kabar Parlemen Komisi VIII Ledia Hanifah Amaliah Perlindungan Anak Politik



JAKARTA, EDITOR.CO.ID– Dalam rangka memaknai momen Hari Anak Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengingatkan pemerintah bahwa ada hal yang sangat urgen di luar masalah kebiri bagi pelaku kejahatan, yaitu kebiri masa depan anak bangsa yang tengah terjadi secara intens di negeri ini.

Menurut Ledia, saat ini anak Indonesia tengah dihantui situasi pengebirian masa depan dari berbagai sudut yang kian meningkat. Misalnya, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, kekerasan pada anak, kejahatan seksual, paparan pornografi semakin mudah ditemui, minimnya keteladanan, hingga kian lemahnya hubungan sosial yang positif baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan keseharian.

“Bahkan, modal sosial kesalehan anak-anak kita yang bisa menempanya menjadi generasi penerus yang berbudi luhur, kini semakin tergerus,” jelas Ledia di Jakarta, Sabtu (23/7).

Di sisi lain, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hingga kini masih belum mendapat kepastian akan disahkan menjadi Undang-undang. Beberapa pihak memilih untuk merevisi undang-undang perlindungan anak secara lebih komprehensif ketimbang sekedar meresmikan perppu yang lebih dikenal sebagai perppu kebiri itu sebagai Undang-undang.

“Pada dasarnya semua memiliki argumen untuk melindungi anak Indonesia. Hanya tinggal dikaji mana yang bisa memberikan perlindungan maksimal bagi anak Indonesia,” kata Alumnus Master Psikologi Terapan Universitas Indonesia ini.

Karena itu, Ledia berharap ada kebjakan yang bisa diambil pemerintah bersama pihak legislatif  yang secara lebih sistematis, simultan dan komprehensif bisa memberikan perlindungan kepada anak Indonesia.

 Ledia menguraikan beberapa peraturan perundangan terkait perlindungan anak misalnya belum memasukkan konteks pengasuhan dan ketahanan keluarga yang bisa menjadi pondasi penguatan modal sosial dan modal kesalehan kepribadian anak.

“Kebijakan ramah anak juga belum menjadi bagian dari  indikator pembangunan, sementara konsep kota/kabupaten layak anak masih menggunakan ukuran kuantitatif data,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Ledia yakin kesadaran untuk menjadikan kebijakan ramah anak sebagai salah satu indikator pembangunan ini dapat meminimalisir pelanggaran hak anak, sementara penegakan hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisir terjadinya kekerasan atau kejahatan pada anak.

“Kalau berorientasi pada yang terbaik bagi anak, kita tak akan mentolerir lagi misalnya, lagu-lagu, iklan, sinetron, film, game, situs, aplikasi, bacaan, komunitas yang mengajarkan pelecehan pada teman, guru dan orangtua, atau yang mengajarkan mudahnya mengumbar amarah, hasad, hasut, iri dan dengki, apalagi yang sampai berisi nilai-nilai kekerasan, porno dan kebebasan yang melanggar norma masyarakat dan nilai agama,” tegas Ledia.

Maka pekerjaan  besar ini, kata Ledia, harus benar-benar menjadi perhatian bersama pemerintah, anggota dewan dan masyarakat untuk mewujudkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *