Jamaah haji. Foto : Ist. |
“Faktanya, komisi VIII DPR memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya 26 Dolar Amerika. Berkat kerja keras DPR yang menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga 502 Dolar Amerika,”tegas Saleh seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Namun Saleh khawatir, klaim sepihak dari pemerintah ini akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa DPR khususnya Komisi VIII tidak memikirkan rakyat. Oleh karena itu ia kembali menegaskan bahwa penurunan BPIH yang sangat signifikan itu adalah atas kerja keras DPR. Bahkan bisa dikatakan, tanpa campur tangan dan desakan dari DPR penurunan BPIH itu hanya sebesar 26 Dolar Amerika.
“Mungkin ketika menghadap presiden, Menag hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR,”tambah Politisi dari Fraksi PAN ini.
Meski demikian Saleh juga mengapresiasi penandatanganan Perpres No.64 Tahun 2015, walau sedikit terlambat dari waktu yang dijanjikan Menteri Agama. Dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah tersebut, maka seluruh jemaah haji dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.